PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
Nama : Muhammad
Ilham Friansyah
NPM : 54416932
Kelas : 4IA12
Tugas : Ketiga
Dosen : Dr.
Siti Saidah,Skom.,MMSI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
2019
A. Regulasi dan prosedur
pengadaan barang dan jasa
Dalam menjalankan fungsi
perusahaan tentu dibutuhkan logistik, peralatan, dan jasa yang menunjang
optimalnya kinerja suatu instansi. Dalam proses pengadaan barang dan jasa
tersebut meliputi beberapa kegiatan, yaitu rencana pembuatan, proses pembuatan,
uji coba aplikasi, dan proses implementasi aplikasi. Selanjutnya, terdapat
beberapa proses transaksi antara client dengan perusahaan yaitu, transaksi
pembelian barang atau jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang atau jasa,
dan transaksi penggunaan barang atau jasa.
Terdapat beberapa istilah
dalam proses pengadaan barang atau jasa, yaitu barang, jasa, pejabat pembuat
komitmen, dan penyedia barang atau jasa. Barang merupakan objek dalam bentuk
bahan baku, setengah jadi ataupun sudah jadi. Jasa merupakan suatu proses
dimana instansi mampu menyediakan apa yang dibutuhkan oleh client atau pengguna
dari jasa yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pemilik pekerjaan
yang akan bertanggung jawab terhadap pengadaan jasa. Penyedia barang atau jasa
adalah perusahaan yang mampu menyediakan barang atau jasa.
Tata
Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
1.
Pelelangan
·
Kelompok Kerja ULP
(pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
·
Untuk pengadaan yang
dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi:
1.
Pelelangan Umum;
2.
Pelelangan Sederhana;
dan
3.
Pelelangan Terbatas.
·
Pada prinsipnya
pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
·
Pelelangan Sederhana
dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
·
Pelelangan Terbatas
dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
2.
Penunjukan Langsung
·
Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria
yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah
dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
·
Pemasukan Dokumen
Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
·
Evaluasi kualifikasi
dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan
negosiasi harga.
3.
Pengadaan Langsung
·
Pengadaan Langsung
dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I;
2.
Teknologi sederhana;
3.
Resiko kecil;
dan/atau
4.
Dilaksanakan oleh
Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta
koperasi kecil.
·
Pengadaan Langsung
dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang
memenuhi kualifikasi.
·
Penyedia tidak
diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut
pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau
untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti
pembelian/kuitansi.
·
Pengadaan Langsung
dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
4.
Kontes
·
Kontes dilakukan
untuk pengadaan yang memiliki karakteristik:
1.
Tidak mempunyai harga
pasar; dan
2.
Tidak dapat
ditetapkan berdasarkan harga satuan.
·
Metode penyampaian
dokumen adalah 1 (satu) sampul.
·
Evaluasi administrasi
dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis
dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Panitia Pengadaan dan Penyedia
Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan
termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis
pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa
pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan
jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan
dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan
persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa
dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa
kriteria penyedia barang/jasa:
1.
Memiliki keahlian,
kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan
persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan
barang/jasa.
2.
Memenuhi aturan
menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut
bentuk dan legalitas usaha.
3.
Mempunyai kapasitas
hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
4.
Bebas dari keadaan
pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses
hukum.
5.
Memenuhi kewajiban
sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran
SPT dan SSP tahun terakhir.
6.
Pernah menangani
proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam
kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan
barang/jasa.
7.
Memiliki alamat tetap
dan dapat dijangkau dengan pos.
8.
Tidak masuk daftar
hitam penyedia barang/jasa.
Prinsip
Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa
dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1.
Transparan: semua
ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara
peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat
terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
2.
Adil: tidak
diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa
dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan
cara atau alasan apa pun;
3.
Bertanggung jawab:
mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan
yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
4.
Efektif: sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi para pihak terkait;
5.
Efisien: menggunakan
dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah
ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
6.
Kehati-hatian:
berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi,
tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari
kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan
pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
7.
Kemandirian: berarti
suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa
benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
8.
Integritas: berarti
pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika
pengadaan;
9.
Good Corporate
Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Etika
Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang
terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
1.
Melaksanakan tugas
secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan
tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
2.
Bekerja secara
profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga
informasi yang bersifat rahasia;
3.
Tidak saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan
tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
4.
Bertanggung jawab
terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
5.
Mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat
langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
6.
Mencegah terjadinya
kebocoran keuangan dan kerugian;
7.
Tidak menyalahgunakan
wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan, atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung;
8.
Tidak menerima,
menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa
saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan
pengadaan barang/jasa.
B. Sumber informasi
tentang penawaran atau peluang proyek TIK
1. Proses Mencari
Informasi Peluang Usaha
Informasi sangat penting
dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana
keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita.
Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh
kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada.
Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada
media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu
semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis.
Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah,
Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain.
Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale
balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama
informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang
bisnis :
1.
Informasi tentang
kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
2.
Peluang yang dapat
diraih
3.
Kebutuhan dan
keinginan konsumen
4.
Lingkungan yang
dihadapi
5.
Situasi persaingan
6.
Dukungan dan trend
kebijakan pemerintah
2. Tahapan Pengembangan
Usaha
Tahapan – tahapan yang
dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
1.
Ide Usaha
2.
Kelayakan (business
plan)
3.
Implementasi
(business process)
4.
Prestasi
3. Sumber Ide Usaha
Ide usaha dapat diperoleh
dari berbagai sumber diantaranya :
1.
Berdasarkan hobi
2.
Berdasarkan keahlian
( contoh : latar belakang pendidikan)
3.
Merupakan usaha
warisan
4.
Membuat inovasi baru
5.
Menyesuaikan dengan
kebutuhan sekitar
4. Faktor Utama sebelum
Memulai Usaha
Terdapat beberapa faktor
utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
1.
Faktor kelayakan
pasar
2.
Faktor kesukaan
3.
Faktor keahlian atau
familiaritas
4.
Faktor dana
5.
Faktor bahan baku
6.
Faktor sumber daya
manusia dan teknologi
7.
Faktor kepribadian
5. Perkembangan bisnis
TI dunia
Mungkin setiap orang saat
ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini
bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang
pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),
diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami
penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK. Melalui perangkat
Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi,
menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan
memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari
berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu,
sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan
komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan
bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan
dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga
kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan
TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang
akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup
dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi
Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai
alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.
Sedangkan Teknologi
Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu
untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Oleh karena itu, Teknologi
Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan
yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan
pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar
media.
TIK pun sekarang digunakan
di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan
fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk
memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor
produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan
layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang
digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang
melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line,
seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas
telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang
sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem
telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.
Di dalam perkembangan bisnis
di dunia IT sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis
informatika yaitu produk dan jasa.
1.
Produk
·
Hardware / Perangkat
Keras
·
Software / Perangkat
Lunak
2.
Jasa
·
Aplikasi
·
e-commerce
·
Infrastruktur
informasi dan komputer
Software, adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap
software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan
perusahaan yang membutuhkan.
Infrastruktur, adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah
layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan
Komputer, dll.
Ecommerce, internet berkembang menjadi saluran distribusi global
utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional.
·
E-commerce dapat
didefinisikan dari beberapa perspektif :
·
Komunikasi :
pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer
atau sarana electronic lainnya.
·
Perdagangan :
penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk
internet atau fasilitas online lainnnya.
·
Proses Bisnis :
menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik,
menggantikan proses bisnis dengan informas
·
Layanan : cara bagi
pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya
pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi
konsumen.
C. Kebutuhan dokumen
yang tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term Of Reference)
atau Bidding Document
Identifikasi kebutuhan
adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan
lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah
penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Sesuai dengan namanya, KAK
adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
1.
Uraian kegiatan yang
akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan,
sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
2.
Waktu yang diperlukan
dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana
pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
3.
Spesifikasi teknis
barang/jasa yang akan diadakan; dan
4.
Besarnya total
perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada
kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering
digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB
merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam
dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di
lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi
kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah
hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran
belaka.
Sering terjadi, karena sifat
pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar
“save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah
sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan
dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran
pembahasan anggaran.
Inilah yang menyebabkan
proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu
identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara
mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya
sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
D. Bisnis TIK
Rencana bisnis : Pelelangan Ikan Cupang
Online
Berbicara mengenai bisnis
pertenakan ikan cupang tidak jauh dari proses jual belinya kebanyakan orang
lebih senang membeli ikan cupang secara online dikarenakan bisa mendapatkan
harga yang jauh lebih murah daripada yang sudah ditetapkan harganya oleh
penjual.
Gambaran Umum :
Ikan
cupang akan diposting di aplikasi penjualan ikan cupang pembeli hanya tinggal
menawar (bid) harga lebih tinggi dari peserta lelang lainnya. Tidak hanya
menjual ikan cupang aplikasi ini juga menjual berbagai macam kebutuhan lainnya
untuk memelihara ikan cupang.
Komentar :
Menurut saya dalam memulai
bisnis harus diperhitungkan baik baik segala kebutuhannya mulai dari vendor,
pasar, karyawan, dan lain – lain. Dalam melakukan pengadaan barang ataupun jasa
harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga
barang dan jasa yang diterima dalam kualitas yang baik
Pemilihan vendor harus
dilakukan dengan sangat teliti dan hati – hati agar barang yang kita terima
dalam kualitas baik dan terjaga pasokan barang atau jasa yang kita terima
setiap bulannya. Dan juga vendor yang terpercaya membuat kita merasa aman dalam
menjalankan bisnis kita tanpa perlu khawatir akan pasokan kebutuhan dalam
menjalankan bisnis.
DAFTAR PUSTAKA
http://amaliazatiatsari.blogspot.com/2019/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
https://aguswijaya2185.wordpress.com/2017/12/22/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang-dan-jasa/
https://www.khalidmustafa.info/2014/01/22/masihkah-kerangka-acuan-kerja-menjadi-acuan.php
http://thisblogeem.blogspot.com/2017/01/tugas-pbi-regulasi-dan-prosedur.html