Selasa, 07 Januari 2020

Tugas 3 PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA





Nama  :    Muhammad Ilham Friansyah
NPM    :    54416932
Kelas   :    4IA12
Tugas  :    Ketiga
Dosen :    Dr. Siti Saidah,Skom.,MMSI





FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
TEKNIK INFORMATIKA
2019


A.  Regulasi dan prosedur pengadaan barang dan jasa

Dalam menjalankan fungsi perusahaan tentu dibutuhkan logistik, peralatan, dan jasa yang menunjang optimalnya kinerja suatu instansi. Dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut meliputi beberapa kegiatan, yaitu rencana pembuatan, proses pembuatan, uji coba aplikasi, dan proses implementasi aplikasi. Selanjutnya, terdapat beberapa proses transaksi antara client dengan perusahaan yaitu, transaksi pembelian barang atau jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang atau jasa, dan transaksi penggunaan barang atau jasa.

Terdapat beberapa istilah dalam proses pengadaan barang atau jasa, yaitu barang, jasa, pejabat pembuat komitmen, dan penyedia barang atau jasa. Barang merupakan objek dalam bentuk bahan baku, setengah jadi ataupun sudah jadi. Jasa merupakan suatu proses dimana instansi mampu menyediakan apa yang dibutuhkan oleh client atau pengguna dari jasa yang dibutuhkan. Pejabat Pembuat Komitmen merupakan pemilik pekerjaan yang akan bertanggung jawab terhadap pengadaan jasa. Penyedia barang atau jasa adalah perusahaan yang mampu menyediakan barang atau jasa.

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

1.   Pelelangan
·         Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
·         Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi:
1.   Pelelangan Umum;
2.   Pelelangan Sederhana; dan
3.   Pelelangan Terbatas.

·         Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
·         Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
·         Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.

2.   Penunjukan Langsung

·         Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
·         Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
·         Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

3.   Pengadaan Langsung

·         Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.   Merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I;
2.   Teknologi sederhana;
3.   Resiko kecil; dan/atau
4.   Dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.

·         Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
·         Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
·         Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

4.   Kontes

·         Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik:
1.   Tidak mempunyai harga pasar; dan
2.   Tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.

·         Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
·         Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.

Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa

Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.

Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:

1.   Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
2.   Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
3.   Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
4.   Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
5.   Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
6.   Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
7.   Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
8.   Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.

Prinsip Dasar Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
1.   Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
2.   Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
3.   Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
4.   Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
5.   Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
6.   Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
7.   Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
8.   Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
9.   Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Etika Pengadaan

Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:

1.   Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
2.   Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
3.   Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
4.   Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
5.   Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
6.   Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
7.   Tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung;
8.   Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

B.  Sumber informasi tentang penawaran atau peluang proyek TIK

1.   Proses Mencari Informasi Peluang Usaha

Informasi sangat penting dalam mencari peluang-peluang yang ingin kita ketahui sebagai wahana keterbukaan kita kepada bermacam-macam berita yang ada di lingkungan kita. Banyak informasi yang sering terabaikan, hal ini disebabkan oleh kekurangmampuan kita dalam mengenali dan menggali peluang-peluang yang ada. Banyak sumber untuk memperoleh informasi, dari mulai media cetak sampai pada media elektronik. Semakin lengkap sumber-sumber informasi yang ada tentu semakin mempermudah kita untuk memperoleh informasi mengenai peluang berbisnis. Kecanggihan teknolgi dan sumber informasi yang banyak sebagi contoh: majalah, Koran, televise, brosur, pamphlet, baligo, buku, internet, radio, dan lain-lain. Media-media informasi itu harus kita manfaatkan secara maksimal agar timbale balik manfaat yang ada mengarah kepada kita sebagai pencari informasi terutama informasi peluang bisnis. Berikut beberapa tips dalam mencari informasi peluang bisnis :
1.   Informasi tentang kepribadian dan kemampuan dirinya -> Temukenali Diri Anda
2.   Peluang yang dapat diraih
3.   Kebutuhan dan keinginan konsumen
4.   Lingkungan yang dihadapi
5.   Situasi persaingan
6.   Dukungan dan trend kebijakan pemerintah

2.   Tahapan Pengembangan Usaha

Tahapan – tahapan yang dilakukan dalam proses pengembangan usaha yaitu :
1.   Ide Usaha
2.   Kelayakan (business plan)
3.   Implementasi (business process)
4.   Prestasi

3.   Sumber Ide Usaha

Ide usaha dapat diperoleh dari berbagai sumber diantaranya :
1.   Berdasarkan hobi
2.   Berdasarkan keahlian ( contoh : latar belakang pendidikan)
3.   Merupakan usaha warisan
4.   Membuat inovasi baru
5.   Menyesuaikan dengan kebutuhan sekitar

4.   Faktor Utama sebelum Memulai Usaha

Terdapat beberapa faktor utama yang harus dipertimbangkan sebelum memulai usaha , yaitu :
1.   Faktor kelayakan pasar
2.   Faktor kesukaan
3.   Faktor keahlian atau familiaritas
4.   Faktor dana
5.   Faktor bahan baku
6.   Faktor sumber daya manusia dan teknologi
7.   Faktor kepribadian

5.   Perkembangan bisnis TI dunia

Mungkin setiap orang saat ini sangat bergantung sekali kepada komputer, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan. Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK. Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan. Mulai dari anak-anak hingga dewasa, wanita pun begitu, sekarang, tidak sedikit negara yang menyerahkan teknologi informasi dan komunikasi kepada wanita, wanita dinilai lebih cekatan dalam mengembagkan bisnis di bidang TIK.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ini dan di masa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi.

Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.

Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.

TIK pun sekarang digunakan di bidang ekonomi, upaya keras dari pemerintah untuk membangun sarana dan fasilitas teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan interakasi ekonomi-sosial masyarakat dan sektor produksi. Oleh sebab itu pemerintah berupaya keras untuk memperluas jangkauan layanan telekomunikasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Instrumen yang digunakan selama ini adalah melalui badan usaha operator telekomunikasi yang melakukan usaha/bisnis layanan telekomunikasi melalui layanan fixed line, seluler, atau satelit. Secara teknis cara ini telah berhasil membuat fasilitas telekomunikasi menjangkau seluruh wilayah geografis Indonesia (dari Sabang sampai Merauke). Namun keterjangkauan teknis-geografis ini tidak membuat sistem telekomunikasi terjangkau bagi masyarakat, yang merupakan sasaran utama.
Di dalam perkembangan bisnis di dunia IT sendiri terdapat jenis dan tipe bisnis Terdapat 2 macam bisnis informatika yaitu produk dan jasa.

1.   Produk
·         Hardware / Perangkat Keras
·         Software / Perangkat Lunak

2.   Jasa
·         Aplikasi
·         e-commerce
·         Infrastruktur informasi dan komputer

Software, adalah bisnis yang melakukan pejualan terhadap software/perangkat lunak. Biasanya menerima pemesanan software sesuai kebutuhan perusahaan yang membutuhkan.

Infrastruktur, adalah bisnis Informatika yang menyediakan sebuah layanan informasi dan komputer, seperti Internet Service Provider, Jaringan Komputer, dll.

Ecommerce, internet berkembang menjadi saluran distribusi global utama untuk produk jasa, lapangan pekerjaan bidang manajerial dan professional.
·         E-commerce dapat didefinisikan dari beberapa perspektif :
·         Komunikasi : pengiriman barang, jasa, informasi, atau pembayaran melalui jaringan computer atau sarana electronic lainnya.
·         Perdagangan : penyediaan sarana untuk membeli dan menjual produk, jasa, dan informasi untuk internet atau fasilitas online lainnnya.
·         Proses Bisnis : menjalankan proses bisnis secara elektronik melalui jaringan elektronik, menggantikan proses bisnis dengan informas
·         Layanan : cara bagi pemerintah, perusahaan, konsumen, dan manajemen untuk memangkas biaya pelayanan/operasi sekaligus meningkatkan mutu dan kecepatan layanan bagi konsumen.

C.  Kebutuhan dokumen yang tertuang dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) atau TOR (Term Of Reference) atau Bidding Document

Identifikasi kebutuhan adalah salah satu kegiatan dalam penyusunan rencana umum pengadaan. Kegiatan lain yang juga menjadi bagian dalam penyusunan rencana umum pengadaan adalah penyusunan dan penetapan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
1.   Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
2.   Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
3.   Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
4.   Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.

Istilah lain yang sering digunakan untuk menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam dokumen anggaran K/L/D/I.

Permasalahan yang terjadi di lapangan, karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam penyusunan anggaran belaka.

Sering terjadi, karena sifat pekerjaan selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap dijadikan lampiran pembahasan anggaran.

Inilah yang menyebabkan proses pengadaan menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.

D.  Bisnis TIK

Rencana bisnis : Pelelangan Ikan Cupang Online
       
Berbicara mengenai bisnis pertenakan ikan cupang tidak jauh dari proses jual belinya kebanyakan orang lebih senang membeli ikan cupang secara online dikarenakan bisa mendapatkan harga yang jauh lebih murah daripada yang sudah ditetapkan harganya oleh penjual.

Gambaran Umum :
       
        Ikan cupang akan diposting di aplikasi penjualan ikan cupang pembeli hanya tinggal menawar (bid) harga lebih tinggi dari peserta lelang lainnya. Tidak hanya menjual ikan cupang aplikasi ini juga menjual berbagai macam kebutuhan lainnya untuk memelihara ikan cupang.

Komentar :

Menurut saya dalam memulai bisnis harus diperhitungkan baik baik segala kebutuhannya mulai dari vendor, pasar, karyawan, dan lain – lain. Dalam melakukan pengadaan barang ataupun jasa harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga barang dan jasa yang diterima dalam kualitas yang baik

Pemilihan vendor harus dilakukan dengan sangat teliti dan hati – hati agar barang yang kita terima dalam kualitas baik dan terjaga pasokan barang atau jasa yang kita terima setiap bulannya. Dan juga vendor yang terpercaya membuat kita merasa aman dalam menjalankan bisnis kita tanpa perlu khawatir akan pasokan kebutuhan dalam menjalankan bisnis.















DAFTAR PUSTAKA
http://amaliazatiatsari.blogspot.com/2019/01/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang.html
https://aguswijaya2185.wordpress.com/2017/12/22/regulasi-dan-prosedur-pengadaan-barang-dan-jasa/
https://www.khalidmustafa.info/2014/01/22/masihkah-kerangka-acuan-kerja-menjadi-acuan.php
http://thisblogeem.blogspot.com/2017/01/tugas-pbi-regulasi-dan-prosedur.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar